Home

Rabu, 29 Januari 2014

Zhalim, Hilangkan Yuk…


Kezhaliman adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Tahukah kamu mengapa aku menulis ini? Perlu kalian ketahui bahwa kezhaliman ini amatlah berbahaya untuk kita semua karenamerupakan penyimpangan dari keadilan. Ada hal-hal yang bias membantu meninggalkan kezhaliman dan menghilangkannya (faktor penghilang kezhaliman) :

 1)      Selalu ingat bahwa Allah bersih dari kezaliman
Sebagaimana dalam firmanNya: “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah.” (QS. An-Nisa’ : 40)
“Dan tiadalah allah berkehendak untuk menganiaya hamba-hambaNya.” (QS. Al-Imran : 108)


2)      Melihat buruknya akibat yang akan diterima oleh orang yang berbuat zhalim
“Dan tidak ada seorangpun daripadamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami menyelamatkan orang-orang yang bertaqwa dan membiarkan orang-orang yang zhalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut.” (QS. Maryam : 71-72)

      3)      Tidak berputus asa terhadap Rahmat Allah

      4)      Membayangkan hari diputuskannya perkara pada hari kiamat

      5)      Dzikir dan istighfar
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan keji lainnya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Al-Imran : 135)

      6)      Menahan diri dari kezaliman dan mengembalikan hak kepada pemiliknya.
Taubat seseorang yang sebenarnya adalah menyesali dengan hati, berhenti dari perbuatannya(dosa dan kezaliman) serta lisannya memohon ampun dan berupaya mengembalikan setiap hak kepada pemiliknya.
Barangsiapa yang menzalimi saudaranya seperti pada harta atau kehormatan, maka hendaknya ia meminta kerelaannya saat itu juga, sebelum dinar dan dirham tidak berguna lagi selain kebaikan dan keburukan, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits yang shahih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar